header web

Selamat Datang di Official Website Pengadilan Agama Lubuk Sikaping -- Kami Mengutamakan Pelayanan yang Prima demi Terwujudnya Peradilan yang Agung

Written by yeni on . Hits: 1544

Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan

Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan
dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika
dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding. Dalam hal
pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang
bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek).

ü  Prosedur mengambil Akta Cerai:

1.          Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud.
2.         Memperlihatkan identitas diri baik KTP/domisili ataupun SIM.
3.         Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Akta Cerai Rp.10.000,- (Sepuluh ribu rupiah).
4.        Jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai, maka di samping fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, juga menyerahkan Foto dan Kartu Keluarga juga menyerahkan Asli Surat Kuasa bermeterai 6000 yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat. 

ü  Prosedur Pengambilan Salinan Putusan

Syarat mengambil Salinan Putusan;
  1.        Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud.
  2.       Memperlihatkan KTP Asli  bahwa ia pihak berperkara dimaksud dan       menyerahkan fotokopinya.
  3.       Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) :
            Biaya salinan @lembar Rp. 500 (Tiga ratus rupiah per lembar)

Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan

Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan
dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika
dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding. Dalam hal
pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang
bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek).

1.       Prosedur mengambil Akta Cerai:

1.          Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud.
2.         Memperlihatkan identitas diri baik KTP/domisili ataupun SIM.
3.         Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Akta Cerai Rp.10.000,- (Sepuluh ribu rupiah).
4.        Jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai, maka di samping fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, juga menyerahkan Foto dan Kartu Keluarga juga menyerahkan Asli Surat Kuasa bermeterai 6000 yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat. 

2.      Prosedur Pengambilan Salinan Putusan

Syarat mengambil Salinan Putusan;
  1.        Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud.
  2.       Memperlihatkan KTP Asli  bahwa ia pihak berperkara dimaksud dan       menyerahkan fotokopinya.
  3.       Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) :
            Biaya salinan @lembar Rp. 500 (Tiga ratus rupiah per lembar)

 ZONA INTEGRITAS

 01 simari 02 komdanas 03 sikep 04 e court 05 siwas 06 pustaka 07 sisutan 08 lpse 09 sirup 10 sakti

Relaas Delegasi

ptsp2023

Jam Layanan

jam kerja 2

Lokasi Kantor

Copyright © Tim IT Pengadilan Agama Lubuk Sikaping 2024