STATISTIK PENGADILAN
Mahkamah Agung Republik Indonesia (disingkat MA RI atau MA) adalah Lembaga Tertinggi Negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang Kekuasaan Kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi dan bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya. Mahkamah Agung membawahi 4 (Empat) Badan Peradilan dalam lingkungan
Jika dijabarkan maka Statistik pada Pengadilan berda dibawah kekuasaan Mahkamah Agung yang di Pimpin oleh seorang Ketua Mahkamah Agung, Pimpinan Hakim Anggota, Kepaniteraan Mahkamah Agung, dan Sekretariat Mahkamah Agung. Pimpinan dan Hakim Anggota Mahkamah Agung adalah Hakim Agung, jumlah Hakim Agung paling banyak 60 (enam puluh) orang terdiri dari sistem Karier dan Non Karier ditetapkan oleh Komisi Yudisial kepada DPR untuk mendapat persetujuan dan ditetpkan sebagai Hakim Agung oleh Presiden
Dengan Penjabaran sebagai berikut:
- Ketua Mahkamah Agung
- Wakil Ketua Mahkamah Agung (Wakil Ketua Bid Yudisial dan Non Yudisial)
- Wakil Ketua Bid Yudisial membawahi Ketua Muda Perdata, Ketua Muda Pidana, Ketua Muda Agama, dan Ketua Muda Tata Usaha Negara.
- Wakil Ketua Bid Nonyudisial membawahi Ketua Muda Pembinaan dan Ketua Muda Pengawasan.
- Dengan adanya penerapan sistem kamar di Mahkamah Agung, pada tahun 2013 nomenklatur unsur Pimpinan Mahkamah Agung RI berubah berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 50A/KMA/SK/IV/2013.[7] Berikut perubahan nomenklatur tersebut:
No |
Nomenklatur Lama |
Nomenklatur Baru |
1 |
Tetap |
|
2 |
Tetap |
|
3 |
Tetap |
|
4 |
Ketua Muda Perdata |
Ketua Kamar Perdata |
5 |
Ketua Muda Pidana |
Ketua Kamar Pidana |
6 |
Ketua Muda Agama |
Ketua Kamar Agama |
7 |
Ketua Muda Militer |
Ketua Kamar Militer |
8 |
Ketua Muda Tata Usaha Negara |
Ketua Kamar Tata Usaha Negara |
9 |
Ketua Muda Pembinaan |
Ketua Kamar Pembinaan |
10 |
Ketua Muda Pengawasan |
Ketua Kamar Pengawasan |
- Kepaniteraan Mahkamah Agung diPimpin oleh seorang Panitera dan dibantu oleh 7 (tujuh) orang Panitera Muda yakni
- Panitera Muda Perdata,
- Panitera Muda Perdata Khusus
- Panitera Muda Pidana
- Panitera Muda Pidana Khusus
- Panitera Muda Perdata Agama
- Panitera Muda Pidana Militer
- Panitera Muda Tata Usaha Negara.
- Sekretariat Mahkamah Agung dipimpin oleh seorang Sekretaris dan dibantu oleh 6 unit eselon satu yakni:
- Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum
- Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama
- Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara
- Badan Pengawasan
- Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan
- Badan Urusan Administrasi
- Pengadilan tingkat banding yang berada di bawah Mahkamah Agung terdiri:
- Pengadilan Tingkat Pertama
- Pengadilan Tinggi
- Pengadilan Tinggi Agama
- Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
- Pengadilan Militer Utama
- Pengadilan Militer Tinggi
Pengadilan tingkat pertama yang berada di bawah Mahkamah Agung terdiri: