header web

Selamat Datang di Official Website Pengadilan Agama Lubuk Sikaping -- Kami Mengutamakan Pelayanan yang Prima demi Terwujudnya Peradilan yang Agung

Written by Super User on . Hits: 2621

STATISTIK PENGADILAN

Mahkamah Agung Republik Indonesia (disingkat MA RI atau MA) adalah Lembaga Tertinggi Negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang Kekuasaan Kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi dan bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya. Mahkamah Agung membawahi 4 (Empat) Badan Peradilan dalam lingkungan

  1. Peradilan Umum
  2. Peradilan Agama
  3. Peradilan Militer
  4. Peradilan Tata Usaha Negara

Jika dijabarkan maka Statistik pada Pengadilan berda dibawah kekuasaan Mahkamah Agung yang di Pimpin oleh seorang Ketua Mahkamah Agung, Pimpinan Hakim Anggota, Kepaniteraan Mahkamah Agung, dan Sekretariat Mahkamah Agung. Pimpinan dan Hakim Anggota Mahkamah Agung adalah Hakim Agung, jumlah Hakim Agung paling banyak 60 (enam puluh) orang terdiri dari sistem Karier dan Non Karier ditetapkan oleh Komisi Yudisial kepada DPR untuk mendapat persetujuan dan ditetpkan sebagai Hakim Agung oleh Presiden

Dengan Penjabaran sebagai berikut:

  1. Ketua Mahkamah Agung
  2. Wakil Ketua Mahkamah Agung (Wakil Ketua Bid Yudisial dan Non Yudisial)
  3. Wakil Ketua Bid Yudisial membawahi Ketua Muda Perdata, Ketua Muda Pidana, Ketua Muda Agama, dan Ketua Muda Tata Usaha Negara.
  4. Wakil Ketua Bid Nonyudisial membawahi Ketua Muda Pembinaan dan Ketua Muda Pengawasan.
  5. Dengan adanya penerapan sistem kamar di Mahkamah Agung, pada tahun 2013 nomenklatur unsur Pimpinan Mahkamah Agung RI berubah berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 50A/KMA/SK/IV/2013.[7] Berikut perubahan nomenklatur tersebut:

No

Nomenklatur Lama

Nomenklatur Baru

1

Ketua Mahkamah Agung

Tetap

2

Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial

Tetap

3

Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Nonyudisial

Tetap

4

Ketua Muda Perdata

Ketua Kamar Perdata

5

Ketua Muda Pidana

Ketua Kamar Pidana

6

Ketua Muda Agama

Ketua Kamar Agama

7

Ketua Muda Militer

Ketua Kamar Militer

8

Ketua Muda Tata Usaha Negara

Ketua Kamar Tata Usaha Negara

9

Ketua Muda Pembinaan

Ketua Kamar Pembinaan

10

Ketua Muda Pengawasan

Ketua Kamar Pengawasan

  1. Kepaniteraan Mahkamah Agung diPimpin oleh seorang Panitera dan dibantu oleh 7 (tujuh) orang Panitera Muda yakni
  1. Panitera Muda Perdata,
  2. Panitera Muda Perdata Khusus
  3. Panitera Muda Pidana
  4. Panitera Muda Pidana Khusus
  5. Panitera Muda Perdata Agama
  6. Panitera Muda Pidana Militer
  7. Panitera Muda Tata Usaha Negara.

  1. Sekretariat Mahkamah Agung dipimpin oleh seorang Sekretaris dan dibantu oleh 6 unit eselon satu yakni:

  1. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum
  2. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama
  3. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara
  4. Badan Pengawasan
  5. Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan
  6. Badan Urusan Administrasi

  1. Pengadilan tingkat banding yang berada di bawah Mahkamah Agung terdiri:
  2. Pengadilan Tingkat Pertama
  1. Pengadilan Tinggi
  2. Pengadilan Tinggi Agama
  3. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
  4. Pengadilan Militer Utama
  5. Pengadilan Militer Tinggi

Pengadilan tingkat pertama yang berada di bawah Mahkamah Agung terdiri:

  1. Pengadilan Negeri
  2. Pengadilan Agama
  3. Pengadilan Tata Usaha Negara
  4. Pengadilan Militer

 ZONA INTEGRITAS

 01 simari 02 komdanas 03 sikep 04 e court 05 siwas 06 pustaka 07 sisutan 08 lpse 09 sirup 10 sakti

Relaas Delegasi

ptsp2023

Jam Layanan

jam kerja 2

Lokasi Kantor

Copyright © Tim IT Pengadilan Agama Lubuk Sikaping 2024