-
Syarat dan Mekanisme Permohonan Bantuan Hukum
- Orang atau sekelompok orang mengajukan permohonan ke Posbakum Pengadilan dengan mengisi formulir yang disediakan dan memberikan persyaratan yang diperlukan
- Pemberi layanan posbakum akan mengkompilasi berkas perkara penerima layanan posbakum yang terdiri dari :
- Formulir Permohonan
- Dokumen Persyaratan
- Kronologis Perkara
- Dokumen Hukum yang telah dibuat di Posbakum
- Surat Pernyataan telah diberikannya layanan yang ditanda tangani oleh pemberi layanan dan penerima layanan.
- Apabila penerima layanan adalah orang yang tidak mampu membayar biaya perkara maka petugas posbakum memberikan formulir permohonan pembebasan biaya perkara untuk diajukan kepada Ketua Pengadilan.
- Apabila penerima layanan memerlukan pendampingan dalam persidangan maka petugas Posabkum memberikan informasi prosedur bantuan hukum di Pengadilan dan daftar organisasi bantuan hukum sebagaimana yang terdapat dalam UU No. 16 tahun 2011