header web

Selamat Datang di Official Website Pengadilan Agama Lubuk Sikaping -- Kami Mengutamakan Pelayanan yang Prima demi Terwujudnya Peradilan yang Agung

Written by hendra hidayat on . Hits: 762

  1. Syarat dan Mekanisme Permohonan Bantuan Hukum

    1. Orang atau sekelompok orang mengajukan permohonan ke Posbakum Pengadilan dengan mengisi formulir yang disediakan dan memberikan persyaratan yang diperlukan
    2. Pemberi layanan posbakum akan mengkompilasi berkas perkara penerima layanan posbakum yang terdiri dari :
      • Formulir Permohonan
      • Dokumen Persyaratan
      • Kronologis Perkara
      • Dokumen Hukum yang telah dibuat di Posbakum
      • Surat Pernyataan telah diberikannya layanan yang ditanda tangani oleh pemberi layanan dan penerima layanan.
    1. Apabila penerima layanan adalah orang yang tidak mampu membayar biaya perkara maka petugas posbakum memberikan formulir permohonan pembebasan biaya perkara untuk diajukan kepada Ketua Pengadilan.
    2. Apabila penerima layanan memerlukan pendampingan dalam persidangan maka petugas Posabkum memberikan informasi prosedur bantuan hukum di Pengadilan dan daftar organisasi bantuan hukum sebagaimana yang terdapat dalam UU No. 16 tahun 2011

 ZONA INTEGRITAS

 01 simari 02 komdanas 03 sikep 04 e court 05 siwas 06 pustaka 07 sisutan 08 lpse 09 sirup 10 sakti

Relaas Delegasi

ptsp2023

Jam Layanan

jam kerja 2

Lokasi Kantor

Copyright © Tim IT Pengadilan Agama Lubuk Sikaping 2024