Delapan Area Perubahan
- 1.Manajemen Perubahan
Mengubah sistem, pola pikir (minsate) dan budaya kerja menjadi lebih baik yang sesuai dengan tujuan dan sasaran Reformasi Birokrasi
- 2.Penataan Peraturan Perundang-Undangan
Meningkatkan efektivitas pengelolaan peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan/diterbitkan Mahkamah Agung RI
- 3.Penataan dan Penguatan Organisasi
Meningkatkan efisiensi dan efektivitas organisasi di Pengadilan Agama Lubuk Sikaping secara proporsional sesuai dengan kebutuhan, sehingga organisasi menjadi tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing)
- 4.Penataan Tata Laksana
Meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja
- 5.Penataan Sumber Daya Manusia
Meningkatkan profesionalisme SDM aparatur di Pengadilan Agama Lubuk Sikaping yang didukung oleh sistem rekrutmen dan promosi aparatur berbasis kompetensi, transparan serta memperoleh gaji dan bentuk jaminan kesejahteraan yang sepadan
- 6.Penguatan Akuntabilitas Kinerja
Meningkatkan kapasitas dan kapabilitas kinerja birokrasi di Pengadilan Agama Lubuk Sikaping dengan mengikutsertakan pelatihan sdm baik perorangan maupun kelompok
- 7.Penguatan Pengawasan
Mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN seperti yang tertulis pada undang-undang nomor 28 tahun 1999
- 8.Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
Memberikan pelayanan yang lebih cepat, lebih murah, lebih mudah, dan lebih berkualitas.
PELAYANAN PRIMA PUTUSAN BERKUALITAS !
PENGADILAN AGAMA LUBUK SIKAPING MELAYANI DENGAN “CANTIK”
CEPAT, AKUNTABEL, NYAMAN, TRANSPARAN, INOVATIF, KREATIF”