PENGAWASAN POSBAKUM
Pengawasan terhadap penyelenggara layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan Agama Lubuk Sikaping dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Lubuk Sikaping.
Ketua Pengadilan Agama Lubuk Sikaping bertanggung jawab dalam pelaksanaan Layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu secara efektif dan transparan sesuai asas tujuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dan Pasal 3 Perma Nomor 1 Tahun 2014.
Pemberian layanan hukum di Posbakum dicatat dalam register dengan menggunakan komputer yang dicetak setiap akhir bulan dan ditandatangani oleh Petugas Posbakum dan disampaikan kepada Ketua Pengadilan Agama Lubuk Sikaping melalui Panitera/Sekretaris.
Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Lubuk Sikaping melakukan pengawasan berkala terhadap jalannya kegiatan Posbakum Pengadilan Agama Lubuk Sikaping dan melaporkan hasil pengawasan kepada Ketua Pengadilan Agama Lubuk Sikaping.
Petugas Posbakum Pengadilan Agama Lubuk Sikaping mengisi buku Register khusus yang disediakan Pengadilan Agama Lubuk Sikaping mengenai penyelenggaraan Posbakum Pengadilan Agama Lubuk Sikaping yang dilaporkan melalui Panitera/Sekretaris;
Bendahara pengeluaran menyimpan seluruh bukti pengeluaran anggaran sesuai ketentuan, kemudian melakukan pembukuan setiap transaksi keuangan untuk penyelenggaraan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu;
Untuk kepentingan peningkatan penyelenggaraan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu, Pengadilan Agama Lubuk Sikaping dapat memberikan bimbingan teknis kepada petugas Posbakum Pengadilan Agama Lubuk Sikaping dan/atau Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan.
Pengadilan Agama Lubuk Sikaping dan Lembaga Penyedia Petugas Jasa Hukum berkewajiban melakukan evaluasi berkala sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali terhadap pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini.
Pengadilan Agama Lubuk Sikaping dan Lembaga Penyedia Petugas Jasa Hukum melaksanakan pertemuan koordinasi sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun untuk membahas permasalahan dan perkembangan yang timbul dalam kaitannya dengan kerjasama yang dijalin.
Dalam melaksanakan pelayanan pos bantuan hukum secara optimal dan terpadu, Pengadilan Agama Lubuk Sikaping dan Lembaga Penyedia Petugas Jasa Hukum dapat berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan di tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota;