header web

Selamat Datang di Official Website Pengadilan Agama Lubuk Sikaping -- Kami Mengutamakan Pelayanan yang Prima demi Terwujudnya Peradilan yang Agung

Written by yeni on . Hits: 1510

Hak Pokok Dalam Proses Persidangan di PA Lubuk Sikaping

  1. Hak untuk melakukan jawab menjawab,
  2. Hak untuk mengajukan bantahan (Replik, Duplik, Rereplik, Reduplik)
  3. Hak untuk mengajukan pembuktian (Saksi dan Bukti-Bukti Tertulis)
  4. Hak untuk mengajukan kesimpulan

Berdasarkan SK KMA-RI No. 144/KMA/SK/VIII/2007 Pasal 6 ayat 1 huruf c, hak-hak utama pencari keadilan :

  1. Berhak memperoleh Bantuan Hukum.
  2. Berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh Penuntut Umum.
  3. Berhak segera diadili oleh Pengadilan.
    1. Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan.
    2. Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya.
  4. Berhak memberikan keterangan secara bebas di hadapan hakim.
    1. Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa / penerjemah jika tidak paham bahasa Indonesia.
  5. Berhak memilih penasehat hukumnya sendiri.
    1. Berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang.
    2. Bagi orang asing berhak menghubungi / berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses persidangan.
    3. Berhak menghubungi / menerima kunjungan dokter pribadinya dalam hal terdakwa ditahan.
    4. Berhak mengetahui tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang.
    5. Berhak menghubungi / menerima kunjungan keluarga untuk mendapatkan jaminan penangguhan penahanan atau mendapatkan bantuan hukum.
    6. Berhak menghubungi / menerima orang lain yang tidak berhubungan dengan perkaranya untuk kepentingan pekerjaan atau kepentingan keluarganya.
    7. Berhak mengirim / menerima surat ke / dari Penasehat hukumnya atau keluarganya setiap kali diperlukan olehnya.
  6. Berhak menghubungi / menerima kunjungan rohaniawan.
  7. Berhak diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum.
    1. Berhak untuk mengajukan saksi atau saksi ahli yang menguntungkan bagi dirinya.

 ZONA INTEGRITAS

 01 simari 02 komdanas 03 sikep 04 e court 05 siwas 06 pustaka 07 sisutan 08 lpse 09 sirup 10 sakti

Relaas Delegasi

ptsp2023

Jam Layanan

jam kerja 2

Lokasi Kantor

Copyright © Tim IT Pengadilan Agama Lubuk Sikaping 2024