PROSEDUR PERKARA
CERAI TALAK
- Mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Lubuk Sikaping.
- Surat Permohonan tersebut berisikan: a. Identitas Lengkap (Nama, Umur, Agama, Pendidikan, Pekerjaan dan Tempat tinggal Pemohon dan Termohon). b. Posita (Fakta kejadian dan fakta hukum), c. Petitum (Hal-hal yang dituntut berdasarkan
- Membayar biaya perkara melalui Bank BRI Cabang Lubuk Sikaping dengan rekening Nomor: 026901000635306
- Permohonan soal Penguasaan anak, Nafkah anak, Nafkah Isteri dan Harta Bersama dapat diajukan bersama-sama dengan permohonan Cerai Talak atau sesudah ikrar talak diucapkan.
- Pemohon dan Termohon atau kuasanya menghadiri sidang pemeriksaan berdasarkan panggilan.
|
PROSEDUR PERKARA
CERAI GUGAT
- Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Lubuk Sikaping.
- Surat Gugatan tersebut berisikan :
- Identitas Lengkap (Nama, Umur, Agama, Pendidikan, Pekerjaan dan Tempat tinggal Penggugat dan Tergugat).
- Posita (Fakta kejadian dan fakta hukum)
- Petitum (Hal-hal yang dituntut berdasarkan posita).
- Membayar biaya perkara melalui Bank BRI Cabang Lubuk Sikaping dengan rekening Nomor: 026901000635306
- Soal gugatan Penguasaan Anak, Nafkah anak, Nafkah Isteri dan Harta Bersama dapat diajukan bersama-sama dengan permohonan cerai talak atau sesudah ikrar talak diucapkan.
- Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri sidang pemeriksaan berdasarkan panggilan.
|
PROSEDUR PERKARA
GUGATAN LAINNYA
- Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Lubuk Sikaping.
(Bila mengenai harta tetap, maka gugatan diajukan ke Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi harta tersebut, bila harta tetap tersebut berada pada beberapa wilayah Pengadilan Agama, maka gugatan diajukan pada salah satu Pengadilan Agama )
Surat Gugatan tersebut berisikan :
- Identitas Lengkap (Nama, Umur, Agama,Pendidikan, Pekerjaan dan Tempat tinggal Penggugat dan Tergugat).
- Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri sidang pemeriksaan berdasarkan panggilan.
- Posita (Fakta kejadian dan fakta hukum)
- Petitum (Hal-hal yang dituntut berdasarkan posita).
- Membayar biaya perkara melalui Bank BRI Cabang Lubuk Sikaping dengan rekening Nomor: 026901000635306
|
PROSEDUR PERKARA
BANDING
- Permohonan banding harus disampaikan secara tertulis atau lisan dalam tenggang waktu :
- 14 hari terhitung mulai hari berikutnya dari putusan diucapkan, Pengumuman / Pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan.
- 30 hari bagi Pemohon yang tidak bertempat kediaman di wilayah hukum Pengadilan Agama Lubuk Sikaping.
- Membayar biaya perkara melalui Bank BRI Cabang Lubuk Sikaping dengan rekening Nomor: 026901000635306
- Pemohon dapat mengajukan memori banding dan Termohon dapat kontra memori banding.
|
PROSEDUR PERKARA
KASASI
- Permohonan kasasi harus disampaikan secara tertulis atau lisan dalam tenggang waktu :
- 14 hari terhitung mulai hari berikutnya dari putusan diucapkan, pengumuman / Pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan.
- Membayar biaya perkara melalui Bank Syari’ah MandiriCabang Lubuk Sikaping dengan rekening Nomor: 026901000635306
- Pemohon wajib menyampaikan memori kasasi dalam tenggang waktu 14 hari.
|
PROSEDUR PERKARA
PENINJAUAN KEMBALI (PK)
- Mengajukan permohonan PK kepada Mahkamah Agung secara tertulis atau lisan melalui Pengadilan Agama Lubuk Sikaping.
(Bila mengenai harta tetap, maka gugatan diajukan ke Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi harta tersebut, bila harta tetap tersebut berada pada beberapa wilayah Pengadilan Agama, maka gugatan diajukan pada salah satu Pengadilan Agama)
- Permohonan PK diajukan dalam tenggang waktu 180 hari sejak putusan BHT atau sejak dtemukan bukti kebohongan baru.
- Membayar biaya PK melalui Bank BRI Cabang Lubuk Sikaping dengan rekening Nomor: 026901000635306
|