header web

Selamat Datang di Official Website Pengadilan Agama Lubuk Sikaping -- Kami Mengutamakan Pelayanan yang Prima demi Terwujudnya Peradilan yang Agung

Written by yeni on . Hits: 1597

Prosedur Berperkara di Tingkat Peninjauan Kembali

Prosedur Berperkara Peninjauan Kembali (PK)

  1. Pemohon mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung RI secara tertulis atau lisan, melalui Pengadilan Agama dalam hal ini PA Lubuk Sikaping.
  2. Pengajuan PK dilakukan dalam tenggang waktu 180 hari sesudah Penetapan/Putusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap atau sejak diketemukan bukti adanya kebohongan/ bukti baru, dan apabila alasan PK  berdasarkan adanya bukti baru (Novom), maka bukti baru tersebut harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh Pejabat yang berwenang.
  3. Pemohon membayar biaya PK, dan biaya PK untuk MA, dikirim oleh Bendahara Penerima melalui Bank BRI.
  4. Panitera Pengadilan Tingkat Pertama (PA Lubuk Sikaping) memberitahukan  permohonan  PK  kepada pihak lawan dan menyampaikan salinan salinan permohonan PK beserta alasan-alasannya  dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 14 hari.
  5. Pihak lawan  mengajukan jawaban terhadap alasan  PK dalam tenggang waktu 30 hari setelah tanggal diterimanya alasan Permohonan PK.
  6. Panitera Pengadilan Tingkat Pertama (PA Pulau Punjung) mengirimkan berkas PK ke Mahkamah Agung  dalam bentuk bundel A dan bundel B selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 hari setelah diterimanya jawaban.
  7. Panitera MA, menyampaikan salinan Putusan MA kepada Pengadilan Agama, dan Ketua PA membaca putusan PK tersebut sebelum diserahkan kepada para pihak.

 ZONA INTEGRITAS

 01 simari 02 komdanas 03 sikep 04 e court 05 siwas 06 pustaka 07 sisutan 08 lpse 09 sirup 10 sakti

Relaas Delegasi

ptsp2023

Jam Layanan

jam kerja 2

Lokasi Kantor

Copyright © Tim IT Pengadilan Agama Lubuk Sikaping 2024