header web

Selamat Datang di Official Website Pengadilan Agama Lubuk Sikaping -- Kami Mengutamakan Pelayanan yang Prima demi Terwujudnya Peradilan yang Agung

Written by yeni on . Hits: 1603

Prosedur Berperkara di Tingkat Kasasi

Prosedur Berperkara Tingkat Kasasi

  1. Pemohon mengajukan permohonan kasasi secara tertulis/lisan melalui Pengadilan Agama Lubuk Sikaping (yang memutus perkara) dalam tenggang waktu 14 hari sesudah Putusan/Penetapan Pengadilan Tinggi Agama Padang diberitahukan kepada Pemohon
  2. Pemohon membayar biaya kasasi.
  3. Panitera  Pengadilan Tingkat Pertama dalam hal ini PA Lubuk Sikaping, memberitahukan secara tertulis kepada pihak lawan (Termohon Kasasi), selambat-lambatnya 7 hari setelah permohonan kasasi terdaftar.
  4. Panitera Pengadilan Tingkat Pertama, menyampaikan memori kasasi kepada termohon kasasi selambat-lambatnya  dalam tenggang waktu  14 hari sejak tanggal diterimanya memori kasasi tersebut, kemudian pihak lawan/termohon kasasi menyampaikan jawabannya (kontra memori kasasi) paling lambat 14 hari setelah diterimanya memori kasasi.
  5. Berkas  perkara kasasi  berupa bundel  A dan bundel  B dikirim Panitera Pengadilan Tingkat Pertama ke Mahkamah Agung selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 60  hari sejak diterimanya permohonan kasasi. 
  6. Mahkamah Agung RI mengirimkan salinan putusan kepada Pengadilan Agama Lubuk Sikaping untuk selanjutnya disampaikan kepada para pihak ( Pemohon kasasi dan Termohon kasasi ).

 ZONA INTEGRITAS

 01 simari 02 komdanas 03 sikep 04 e court 05 siwas 06 pustaka 07 sisutan 08 lpse 09 sirup 10 sakti

Relaas Delegasi

ptsp2023

Jam Layanan

jam kerja 2

Lokasi Kantor

Copyright © Tim IT Pengadilan Agama Lubuk Sikaping 2024