MEDIASI BERHASIL DENGAN AKTA PERDAMAIAN

Lubuk Sikaping, 4 Agustus 2025
Hakim mediator Bapak Sriyanto, S.H.I., M.H. kembali berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara Harta Bersama nomor 207/Pdt.G/2025/PA.Lbs pada hari Senin tanggal 4 Agustus 2025. Dalam proses mediasi tersebut, hakim mediator telah mengupayakan dan memberikan nasehat, berusaha meyakinkan kepada para pihak untuk menyelesaikan perkaranya secara damai. Berkat kepiawaian Hakim Mediator sengketa harta bersama akhirnya berhasil mencapai kesepakatan yang dikuatkan melalui akta perdamaian.
Semoga untuk kedepannya akan lebih banyak lagi perkara-perkara yang berhasil didamaikan melalui mediasi karena dengan penyelesaian permasalahan para pihak melalui mediasi ini dapat memuaskan bagi para pihak dan berkeadilan.

