PELAKSANAAN VERIFIKASI DATA SIDANG TERPADU ITSBAT NIKAH

Pengadilan Agama Lubuk Sikaping melaksanakan Verifikasi Data Perkara untuk Itsbat Nikah Terpadu yang dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rao Selatan pada hari Rabu tanggal 9 Juli 2025 dan di Kecamatan Duo Koto pada hari kamis tanggal 10 Juli 2025.
Pengadilan Agama Lubuk Sikaping akan melaksanakan sidang itsbat nikah terpadu pada tahun anggaran 2025 , sebelum itu diperlukan adanya verifikasi terhadap data-data para pihak yang akan diikut sertakan dalam kegiatan sidang isbat nikah terpadu tersebut.

Sebelum dilakukannya verifikasi, terlebih dahulu disampaikan kepada para pihak agar memberikan keterangan yang senyatanya, sehingga akan memudahkan pada proses persidangan nanti, karena tidak menutup kemungkinan akan ada pasangan suami istri yang telah dinyatakan lolos dalam verifikasi ini, namun dalam proses persidangan ternyata terdapat fakta yang lain, yang mengakibatkan pernikahan mereka tidak dapat dinyatakan sah oleh Majelis Hakim. Dalam hal teknis verifikasi, para pihak mengisi formulir yang telah disediakan oleh Tim Verifikasi, selanjutnya ditelusuri lebih lanjut mengenai kevalidan data yang telah diisi oleh para pihak.
Diharapkan dengan dilakukan verifikasi awal terhadap data para pihak yang akan diikutsertakan dalam sidang isbat nikah terpadu ini, kegiatan sidang isbat nikah terpadu dapat berjalan lancar dan tujuan dari dilaksanakannya sidang isbat nikah terpadu dapat tercapai.


