SIDANG DILUAR GEDUNG TERAKHIR TAHUN ANGGARAN 2025
Lubuk Sikaping, 1 Juli 2025
Pengadilan Agama Lubuk Sikaping melaksanakan Sidang di Luar Gedung terakhir di Tahun Anggaran 2025 yang dilaksanakan di KUA Kecamatan Panti pada tanggal 1 Juli 2025. Sidang dilaksanakan oleh YM Hakim Ibu Almar Atul Hasanah, S.H.I., M.H, YM Hakim Bapak Habib Solihin, S.H. didampingi oleh Panitera Pengadilan Agama Lubuk Sikaping Bapak Helmy Ahmad, S.H..
Dalam kegiatan tersebut Pengadilan Agama Lubuk Sikaping juga menyediakan layanan PTSP keliling yang melayani dalam bidang:
1. Informasi perkara.
2. Pengembalian sisa panjar.
3. Penyerahan produk pengadilan
Kegiatan Sidang diluar gedung merupakan salah satu bentuk komitmen Pengadilan Agama Lubuk Sikaping dalam mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat, khususnya bagi yang tinggal di wilayah yang jauh dari kantor pengadilan. Dengan adanya sidang di luar gedung ini, masyarakat yang memerlukan layanan peradilan tidak perlu menempuh perjalanan jauh ke kantor Pengadilan Agama Lubuk Sikaping sehingga akses terhadap keadilan menjadi lebih mudah dan cepat.