PELAKSANAAN SIDANG DILUAR GEDUNG PENGADILAN
Lubuk Sikaping, 8 Mei 2025
Pengadilan Agama Lubuk Sikaping melaksanakan Sidang di Luar Gedung Pengadilan pada hari Kamis, 8 Mei 2025 yang dilaksanakan di KUA Kecamatan Panti. Sidang dilaksanakan oleh YM Wakil Ketua Pengadilan Agama Lubuk Sikaping Bapak Sriyanto, S.H.I., M.H dan YM Hakim Ibu Almar Atul Hasanah, S.H.I., M.H. didampingi oleh Ibu Elva Yulia, S.H.I., dan Ibu Lara Harnita, S.H.I sebagai Panitera Pengganti.
Dalam kegiatan tersebut Pengadilan Agama Lubuk Sikaping juga menyediakan layanan PTSP keliling yang melayani dalam bidang:
1. Informasi perkara.
2. Pengembalian sisa panjar.
3. Penyerahan produk pengadilan
Kegiatan Sidang di Luar Gedung ini merupakan salah satu program Mahkamah Agung dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama sebagaimana tertuang dalam PERMA Nomor 1 tahun 2014, program ini bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang memiliki keterbatasan atau hambatan untuk datang langsung ke Pengadilan Agama.