PENGADILAN AGAMA LUBUK SIKAPING MELAKSANAKAN PERSIDANGAN SECARA VIRTUAL
Senin, 14 April 2025
Pengadilan Agama Lubuk Sikaping melaksanakan persidangan secara virtual dalam Pemeriksaan saksi Penggugat perkara Cerai Gugat Nomor: 105/Pdt.G/2025/PA.Lbs. Persidangan secara virtual kali ini difasilitasi oleh Pengadilan Agama Sidempuan. Sidang Virtual merupakan bentuk inovasi peradilan untuk memudahkan para pihak pencari keadilan dalam berperkara di Pengadilan. Sehingga memberikan kemudahan bagi para pihak pencari keadilan untuk melakukan dan mengikuti proses jalannya sebuah persidangan di tempat yang berbeda.


