PRAKTIK PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN NAFKAH BAGI MANTAN ISTRI DAN ANAK
PASCAPERCERAIAN DI INDONESIA, BRUNEI DARUSSALAM, DAN MALAYSIA

Rabu, 19 Maret 2025
Bertempat di media centre Pengadilan Agama Lubuk Sikaping, Ibu Almar Atul Hasanah, S.H.I., M.H., mengikuti webinar internasional yang diadakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI dengan tema "Praktik Perlindungan dan Pemenuhan Nafkah bagi Mantan Istri dan Anak Pascaperceraian di Indonesia, Brunei Darussalam, dan Malaysia." Webinar ini bertujuan untuk mendalami kebijakan, regulasi, serta mekanisme implementasi pemenuhan nafkah pascaperceraian di ketiga negara. Melalui diskusi yang konstruktif, diharapkan dapat diperoleh wawasan mengenai strategi terbaik guna memastikan pelaksanaan putusan peradilan agama yang berkualitas, mencerminkan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta kemanfaatan, dan berpihak pada kepentingan perempuan dan anak.

