“PERDANA” PELAKSANAAN SIDANG DILUAR GEDUNG PENGADILAN DI TAHUN ANGGARAN 2025
Kamis, 30 Januari 2025
Pengadilan Agama Lubuk Sikaping melaksanakan Sidang di Luar Gedung Pengadilan pada hari Kamis, 30 Januari 2025 yang dilaksanakan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Panti. Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Lubuk SikapingBapak Sriyanto, S.H.I., M.H sebagai Hakim Tunggal, dengan Hakim Mediator Ibu Almar Atul Hasanah, S.H.I., M.H., didampingi oleh Ibu Elva Yulia,S.H.I dan Ibu Lara Harnita, S.H.I., sebagai Panitera Pengganti. Pelaksanaan Sidang diluar gedung pengadilan ini merupakan sidang pertama untuk Tahun Anggaran 2025.
Dalam kegiatan tersebut Pengadilan Agama Lubuk Sikaping juga menyediakan layanan PTSP keliling yang melayani dalam bidang:
1. Informasi perkara.
2. Pengembalian sisa panjar.
3. Penyerahan produk pengadilan
Kegiatan Sidang di Luar Gedung ini merupakan salah satu program Mahkamah Agung dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama sebagaimana tertuang dalam PERMA Nomor 1 tahun 2014, program ini bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang memiliki keterbatasan atau hambatan untuk datang langsung ke Pengadilan Agama.