RAPAT PENILAIAN AGEN PERUBAHAN

Selasa, 21 Januari 2025
Bertempat di ruang kerja Wakil Ketua Pengadilan Agama Lubuk Sikaping dilaksanakan Rapat Penilaian Agen Perubahan. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Bapak Sriyanto, S.H.I., M.H. selaku Ketua Tim Seleksi Internal Agen Perubahan Pengadilan Agama Lubuk Sikaping dan dihadiri oleh seluruh tim. Rapat membahas tentang penilaian bagi Pegawai yang layak menyandang sebagai Agen Perubahan Pengadilan Agama Lubuk Sikaping. Dengan kriteria
- Berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara.
- Tidak sedang menjalani hukuman disiplin pegawai.
- Bertanggungjawab atas setiap tugas yang diberikan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
- Taat aturan disiplin dan kode etik pegawai serta konsisten terhadap penegakan aturan disiplin dan kode etik.
- Mampu memberikan pengaruh positif bagi lingkungan organisasinya
- Inovatif dan proaktif terkait dengan pelaksanaan tugas fungsi dan upaya peningkatan kualitas pelaksanaan Reformasi Birokrasi.

