RAPAT EVALUASI TRIWULAN IV PPNPN

Senin, 30 Desember 2024
Bertempat di ruang Mediasi Pengadilan Agama Lubuk Sikaping dilaksanakan rapat evaluasi Triwulan IV PPNPN Pengadilan Agama Lubuk Sikaping Tahun 2024 yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Pengadilan Agama Lubuk Sikaping Bapak Yusra Nelhendra, S.E dan didampingi oleh Plt. Kasubag Umum dan Keuangan Bapak Elpenni, S.H.I serta dihadiri oleh seluruh PPNPN Pengadilan Agama Lubuk Sikaping.
Berdasarkan kepada Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 811/SEK/SK/VIII/2021 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di bawahnya, dilakukan evaluasi kinerja setiap tiga bulan untuk mengukur kinerja PPNPN sebelum dilakukan penilaian kinerja di akhir tahun.
Dalam rapat evaluasi PPNPN juga dibahas mengenai peningkatan kedisiplinan kehadiran, peningkatan kebersihan kantor dan lingkungan, peningkatan keamanan. Diharapkan dengan adanya evaluasi secara berkala dapat meningkatkan kinerja dari PPNPN kedepannya. Kemudian setelah dilakukan Penilaian Evaluasi PPNPN sebelumnya oleh Pimpinan dengan nilai sangat memuaskan maka untuk Kontrak Kerja PPNPN dapat dilanjutkan untuk Tahun Anggaran 2025.

