MEDIASI BERHASIL DENGAN PENCABUTAN DAN BERAKHIR DAMAI
DI PENGADILAN AGAMA LUBUK SIKAPING

Rabu, 11 Desember 2024
Bertempat di ruang Mediasi Pengadilan Agama Lubuk Sikaping telah dilakukan Mediasi perkara Harta Bersama Nomor: 407/Pdt.G/PA.Lbs/2024 dengan Hakim mediator Bapak Sriyanto, S.H.I., M.H. Dengan kepiawaiannya Hakim Mediator berhasil melaksanakan mediasi dengan akta perdamaian.
Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif, dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada Para Pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan.

