PENGADILAN AGAMA LUBUK SIKAPING MELAKSANAKAN SIDANG ITSBAT NIKAH TERPADU DI KECAMATAN RAO

Pengadilan Agama Lubuk Sikaping melaksanakan sidang Itsbat Nikah Terpadu di Kecamatan Rao pada hari Selasa tanggal 5 November 2024. Sidang Itsbat Nikah Terpadu ini dilaksanakan oleh Hakim Tunggal Bapak Wendri, S.Ag., M.H. M.H., Bapak Sriyanto, dan Ibu Almar Atul Hasanah, S.H.I., M.H, dengan Panitera Helmy Ahmad, S.H dan Panitera Pengganti Bapak Khairul Amri, S.H., Ibu Elva Yulia, S.H.I. dan Lara Harnita, S.H.I., juga turut hadir dalam pelaksanaan kegiatan tersebut adalah Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Pasaman,. bersama dengan tim, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rao dan Rao Utara dengan timnya. Kegiatan ini mengambil tempat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Rao.

Pelaksanaan kegiatan ini sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran. Kegiatan sidang itsbat nikah terpadu ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman maupun Perjanjian Kerja Sama antara Pengadilan Agama Lubuk Sikaping dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman dalam hal ini dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Kementerian Agama Kabupaten Pasaman.

Dalam kegiatan itsbat nikah terpadu ini, penetapan itsbat nikah langsung dikeluarkan sesaat setelah perkara diputus oleh Hakim. Selanjutnya penetapan tersebut diserahkan kepihak KUA untuk penerbitan buku nikah. Setelah itu, berdasarkan buku nikah, Dinas Dukcapil menerbitkan kartu kependudukan, Kartu Keluarga dan akta kelahiran bagi anak-anak. Ketua Pengadilan Agama Lubuk Sikaping, Bapak Wendri, S.Ag., M.H, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang membantu terwujudnya pelayanan terpadu ini, semoga kegiatan ini mendapatkan keberkahan dari Allah SWT.

