Monitoring Evaluasi Penginputan dan Validasi data SIPP

Lubuk Sikaping || Hari ini, Senin 1 Februari 2021 pukul 09.00 WIB bertempat diruang Media Center Pengadilan Agama Lubuk Sikaping diadakan Rapat Monitoring Evaluasi Penginputan dan Validasi data SIPP oleh Ketua (Nongliasma, S.Ag,.MH) bersama Hakim, Panitera, Kepaniteraan dan Operator SIPP.
Dalam arahannya (Nongliasma, S.Ag,.MH) mengatakan “Penginputan SIPP bukan untuk mengejar nilai akan tetapi merupakan kewajiban masing masing kita”. Selanjutnya mengenai permasalahan yang sering terjdi pada Aplikasi SIPP antara lain :

- Pengawasan SIPP, Harus adanya pengawasan dalam input data pada Aplikasi SIPP karena adanya kesalahan dalam proses penginputan.
- Mediasi, Adanya kesalahan input Nomor perkara yang di mediasi.
- PBT (Pemberitahuan Isi Putusan) , masih terdapat perkara tahun lalu dan perkara tahun berjalan yang sudah PBT namun belum di input pada SIPP.
- Minutasi, dilakukan oleh Ketua Majelis dan Panmud Hukum, namun permasalahan yang muncul bagaimana penginputan Mediasi yang dilakukan oleh Hakim Tunggal ? (masih mencari soluasi).
- BHT (Putusan yang telah berkekuatan Hukum Tetap) dalam penginputan di SIPP harus disesuaikan dengan tanggal jatuh BHT nya.
- BAS (Berita Acara Sidang) harus di input setiap selesai sidang
Semoga dengan adanya monitoring terhadap Aplikasi SIPP ini kedepan akan lebih tertib dalam penginputan oleh masing – masing admin. (Ceta)

