header web

Selamat Datang di Official Website Pengadilan Agama Lubuk Sikaping -- Kami Mengutamakan Pelayanan yang Prima demi Terwujudnya Peradilan yang Agung

Written by liza on . Hits: 105

KOMITMEN MENGENTASKAN STATUS PERNIKAHAN TIDAK TERCATAT

PADA WILAYAH HUKUM KABUPATEN PASAMAN 

 

WhatsApp Image 2026 07 14 at 17.19.45

 

Lubuk Sikaping, 14 Juli 2026

Bertempat di ruang kerja Bupati Kab. Pasaman, Ketua Pengadilan Agama Lubuk Sikaping Bapak Sriyanto, S.H.I., M.H., beserta rombongan melakukan kunjungan silaturahmi dan koordinasi dengan Bupati Pasaman. Bupati Pasaman Bapak Welly Suhery, S.T., menyambut dengan hangat dan memberikan dukungan penuh kepada Ketua Pengadilan Agama Lubuk Sikaping dalam memimpin kedepan demi kemajuan Pengadilan Agama dan memberikan pelayan terbaik kepada masyarakay Kabupaten Pasaman.

Dalam kesempatan ini bapak Bupati menyampaikan pentingnya sinergitas antara Pemerintah Daerah, Pengadilan Agama, anggota Forkopimda lainnya serta para pemangku kepentingan lainnya. selain itu dalam koordinasi ini muncul beberapa isu yang berkembang diskusi antara Bupati Pasaman dengan Ketua Pengadilan, diantaranya tentang perlindungan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian dan penyelesaian Permasalahan perkawinan belum tercatat yang jumlahnya sangat signifikan di wilayah Kabupaten Pasaman, terkait isu yang kedua ini dari data Dinas Kependuduan dan Catatan Sipil kabupaten Pasaman terdapat sekitar 44.748 pasangan suami istri yang perkawinannya tidak tercatat pada Kartu Keluarga.

 

WhatsApp Image 2026 07 14 at 17.19.45 2

 

Bupati dan Ketua Pengadilan Agama Lubuk Sikaping berkomitmen akan bekerja sama dan bersinergi untuk mengentaskan permasalahan pernikahan tidak tercatat di wilayah Kaupaten Pasaman ini, keduanya berkomitmen untuk kedepannya akan dilakukan perjanjian kerjasama sebagai langkah nyata dalam menyelesaikan permasalahan ini;

Melalui koordinasi ini, disepakati sejumlah langkah tindak lanjut, antara lain pendataan pasangan yang status pernikahannya belum tercatat, peningkatan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pencatatan pernikahan, pelaksanaan layanan terpadu, serta penguatan koordinasi antara Pengadilan Agama Lubuk Sikaping, Kementerian Agama dan Pemerintah Daerah dalam hal ini Dias Kependudukan dan Catatan Sipil;

Diharapkan sinergi yang terus dibangun dapat mempercepat pengentasan status pernikahan tidak tercatat sehingga semakin banyak masyarakat memperoleh kepastian hukum atas perkawinannya, sekaligus meningkatkan kualitas administrasi kependudukan dan perlindungan terhadap hak-hak keluarga.

 

 

Add comment


Security code
Refresh

 Zona Integritas

 01 simari 02 komdanas 03 sikep 04 e court 05 siwas 06 pustaka 07 sisutan 08 lpse 09 sirup 10 sakti

Relaas Delegasi

JS refna 1

Jam Layanan

jam kerja 2

Lokasi Kantor

Copyright © Tim IT Pengadilan Agama Lubuk Sikaping 2026