KOMITMEN MENGENTASKAN STATUS PERNIKAHAN TIDAK TERCATAT
PADA WILAYAH HUKUM KABUPATEN PASAMAN

Lubuk Sikaping, 14 Juli 2026
Bertempat di ruang kerja Bupati Kab. Pasaman, Ketua Pengadilan Agama Lubuk Sikaping Bapak Sriyanto, S.H.I., M.H., beserta rombongan melakukan kunjungan silaturahmi dan koordinasi dengan Bupati Pasaman. Bupati Pasaman Bapak Welly Suhery, S.T., menyambut dengan hangat dan memberikan dukungan penuh kepada Ketua Pengadilan Agama Lubuk Sikaping dalam memimpin kedepan demi kemajuan Pengadilan Agama dan memberikan pelayan terbaik kepada masyarakay Kabupaten Pasaman.
Dalam kesempatan ini bapak Bupati menyampaikan pentingnya sinergitas antara Pemerintah Daerah, Pengadilan Agama, anggota Forkopimda lainnya serta para pemangku kepentingan lainnya. selain itu dalam koordinasi ini muncul beberapa isu yang berkembang diskusi antara Bupati Pasaman dengan Ketua Pengadilan, diantaranya tentang perlindungan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian dan penyelesaian Permasalahan perkawinan belum tercatat yang jumlahnya sangat signifikan di wilayah Kabupaten Pasaman, terkait isu yang kedua ini dari data Dinas Kependuduan dan Catatan Sipil kabupaten Pasaman terdapat sekitar 44.748 pasangan suami istri yang perkawinannya tidak tercatat pada Kartu Keluarga.

Bupati dan Ketua Pengadilan Agama Lubuk Sikaping berkomitmen akan bekerja sama dan bersinergi untuk mengentaskan permasalahan pernikahan tidak tercatat di wilayah Kaupaten Pasaman ini, keduanya berkomitmen untuk kedepannya akan dilakukan perjanjian kerjasama sebagai langkah nyata dalam menyelesaikan permasalahan ini;
Melalui koordinasi ini, disepakati sejumlah langkah tindak lanjut, antara lain pendataan pasangan yang status pernikahannya belum tercatat, peningkatan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pencatatan pernikahan, pelaksanaan layanan terpadu, serta penguatan koordinasi antara Pengadilan Agama Lubuk Sikaping, Kementerian Agama dan Pemerintah Daerah dalam hal ini Dias Kependudukan dan Catatan Sipil;
Diharapkan sinergi yang terus dibangun dapat mempercepat pengentasan status pernikahan tidak tercatat sehingga semakin banyak masyarakat memperoleh kepastian hukum atas perkawinannya, sekaligus meningkatkan kualitas administrasi kependudukan dan perlindungan terhadap hak-hak keluarga.

