MEDIASI BERHASIL DENGAN PENCABUTAN DAN BERAKHIR DAMAI DI PENGADILAN AGAMA LUBUK SIKAPING
Lubuk Sikaping, 8 Mei 2024
Bertempat di ruang Mediasi Pengadilan Agama Lubuk Sikaping telah dilakukan Mediasi perkara Cerai Gugat Nomor: 135/Pdt.G/2024/PA.Lbs dengan Hakim mediator Bapak Sriyanto, S.H.I., M.H. Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif, dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada Para Pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan.
Dalam agenda mediasi perkara Nomor 135/Pdt.G/2024/PA.Lbs ini, Hakim Mediator terlebih dahulu mendengarkan argumentasi dari masing-masing pihak yang berperkara mengenai permasalahan rumah tangga mereka, selanjutnya Hakim Mediator memberikan nasehat-nasehat dan beberapa pandangan kepada para pihak untuk kembali rukun dalam menjalani rumah tangga. Alhamdulillah dengan adanya nasehat-nasehat dari Hakim Mediator tersebut Penggugat dan Tergugat sepakat untuk menyelesaikan permasalahan rumahtangga mereka secara damai dan akan kembali rukun dan tetap mempertahankan kehidupan rumah tangganya.
Semoga untuk kedepannya akan lebih banyak lagi perkara-perkara yang berhasil didamaikan melalui mediasi karena dengan penyelesaian permasalahan para pihak melalui mediasi ini dapat memuaskan bagi para pihak dan berkeadilan.