Sidang Itsbat Nikah Terpadu di Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman
(Kerjasama Pengadilan Agama Lubuk Sikaping, Kementrian Agama dan Pemerintah Kabupaten Pasaman)
Bertempat di Aula Gedung Kantor Urusan Agama Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman dilaksanakan Sidang Itsbat Nikah Terpadu kerjasama antara Pengadilan Agama Lubuk Sikaping, Kementrian Agama (Kemenag) dan Pemerintah Kabupaten Pasaman (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil). Kegiatan dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 7 Mei 2024, kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB dan berakhir pada pukul 16.00 WIB, Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Pasaman, Kepala KUA, Camat, Kapolsek, Kepala Puskesmas, dan Korwil Penyuluh KB Kecamatan Tigo Nagari serta para peserta sebanyak 20 pasangan (20 perkara terdaftar), kegiatan dibuka oleh Ketua Pengadilan Agama Lubuk Sikaping Bapak Muhammad Syaifudin Amin, S.H.I., M.H dalam sambutannya menyampaikan bahwa betapa pentingnya pencatatan setiap adanya perubahan status di dalam berkehidupan berwarga negara baik adanya pernikahan, kelahiran, perceraian maupun kematian hal itu karena demi kepentingan pribadi bapak ibu peserta isbat nikah dan anak turunnya agar tidak rugi dan tidak kehilangan hak-haknya dikemudian hari, dan semoga kegiatan ini banyak membawa manfaat kepada para peserta, serta diakhir sambutannya Ketua PA Lubuk Sikaping mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Pasaman dalam hal ini Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan Kementrian Agama Kabupaten Pasaman dalam hal ini Kantor Urusan Agama Kecamatan Tigo Nagari atas kerjasama, koordinasi dan bantuannya sehingga inshaaAllah penyelenggaran kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar dan sukses.
Dalam pelaksanaan Sidang Itsbat Nikah Terpadu kali ini personil PA Lubuk Sikaping terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dua orang Hakim, Panitera, tiga orang Panmud dan tiga orang petugas administrasi. Kegiatan ini dikhususkan bagi masyarakat tidak mampu karena didalam setiap tahapan kegiatan ini tidak dipungut biaya alias gratis/cuma-cuma dimulai dari pendaftaran perkara di PA Lubuk Sikaping, pencatatan pernikahan di KUA, dan juga pencatatan administrasi kependudukan di Dukcapil, sehingga akan meringankan beban masyarakat yang tidak mampu karena tidak harus datang bersidang ke Kantor PA Lubuk Sikaping dan mengurus administrasi kependukan ke Kantor Dukcapil yang jaraknya sangat jauh dari tempat tinggal mereka, nantinya para peserta yang dinyatakan sah pernikahannya karena telah memenuhi syarat dan rukunnya maka akan di itsbatkan oleh Majelis Hakim dan nantinya akan langsung mendapatkan penetapan yang dijadikan dasar terbitnya Buku Nikah oleh KUA dan Kartu Keluarga ataupun Akta Lahir oleh Dinas Dukcapil;
Dengan semangat dan kerjasama serta koordinasi yang baik antara Aparatur PA Lubuk Sikaping, Aparatur Dinas Dukcapil Kabupaten Pasaman, dan Aparatur Kantor Urusan Agama Kecamatan Tigo Nagari yang bertugas dilapangan kegiatan tersebut dapat berjalan dengan baik dan lancara serta selesai tepat waktu. Semoga pelayanan yang sudah diberikan kepada masyarakat akan terus dapat dilanjutkan dan dimaksimalkan ke depannya. Pada akhir kegiatan diserahkan secara simbolik produk berupa Penetapan oleh Ketua PA Lubuk Sikaping, Buku Nikah oleh Kepala KUA Kecamatan Tigo Nagari dan Kartu Keluarga oleh Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Pasaman kepada peserta kegiatan.
Dengan telah dilaksanakan Sidang Itsbat Nikah Terpadu ini merupakan bentuk tanggungjawab dari seluruh aparatur Pengadilan Agama Lubuk Sikaping dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat. Dengan motto “Mempermudah Akses Terhadap Keadilan dan Keadilan Untuk Semua” adalah komitmen dari Pengadilan Agama Lubuk Sikaping dalam menjalankan Visi dan Misi Terwujudnya Pengadilan Agama Lubuk Sikaping Yang Agung. PA Lubuk Sikaping Saiyo Tageh.
Sidang Itsbat Nikah Terpadu di Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman
(Kerjasama Pengadilan Agama Lubuk Sikaping, Kementrian Agama dan Pemerintah Kabupaten Pasaman)