Mediasi Berhasil 90%
Lubuk Sikaping, 8 Juni 2022.
Adalah Ahmad Syafruddin, S.H.I., M.H., Mediator Hakim Pengadilan Agama Lubuk Sikaping yang hingga memasuki masa akhir triwulan kedua pada tahun 2022 ini telah berhasil memediasi perkara dengan tingkat keberhasilan 90%. Berdasarkan data yang diperoleh redaksi, mediator tersebut telah menyampaikan laporan mediasinya kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara sebanyak 10 laporan. Dari 10 laporan itu terdapat 1 perkara yang tidak berhasil dimediasi.
Di sela-sela kesibukannya, redaksi mendapatkan rincian data bahwa dari 10 perkara mediasi yang sudah dilaporkan sampai pada tanggal 8 Juni 2022, 1 perkara berjenis sengketa kebendaan berhasil dimediasi dengan kategori berhasil seluruhnya dan 1 perkara berjenis serupa berhasil sebagian.
Adapun 8 perkara yang lain terdiri dari 3 gugatan perceraian. 2 diantaranya berhasil dimediasi dengan kategori berhasil sebagian, 1 perkara tidak berhasil akibat tidak dapat dilaksanakan. Adapun 5 perkara sisanya adalah perceraian karena talak dan keseluruhannya dapat dimediasi dengan hasil akhir berhasil sebagian.
Menurutnya, keberhasilan dalam memediasi suatu perkara sangat ditentukan jamak faktor. Tetapi jika hendak disederhanakan maka dapat disebut menjadi faktor mediator itu sendiri, karena memediasi pihak sesungguhnya bagian dari seni dan keterampilan yang tersendiri. Terakhir adalah faktor yang berasal dari diri para pihak yang dapat terpengaruh atau dipengaruhi oleh segala yang ada di luar dari dirinya. Semakin solid perpaduan kedua faktor ini maka semakin besar peluang keberhasilan mediasi.
Untuk diketahui bahwa pelaksanaan mediasi di pengadilan sepenuhnya berdasar pada Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 dan merujuk teknis kepada peraturan tersebut. (Anis/ Tim Redaksi).