header web

Selamat Datang di Official Website Pengadilan Agama Lubuk Sikaping -- Kami Mengutamakan Pelayanan yang Prima demi Terwujudnya Peradilan yang Agung

Written by Super User on . Hits: 1979

Pengaduan Layanan Publik

MEKANISME PENGADUAN MASYARAKAT

Didalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Lubuk Sikaping kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila hal ini terjadi, bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama Indramayu dan Pengadilan Agama Indramayu akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik.

Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Agama Lubuk Sikaping

A. Secara Lisan

1.

Melalui telepon (0753) 20172 yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WIB

2.

Datang langsung ke Kantor Pengadilan Agama Lubuk Sikaping yang beralamat di Jln. Prof Dr. Hamka No 16 C, Nagari Tanjuang Baringin, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman

B. Secara tertulis

1.

Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada Pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Lubuk Sikaping dengan cara diantar langsung, dikirim melalui facsimile (0753) 20082, atau melalui Pos ke alamat kantor Jln. Prof Dr. Hamka No 16 C, Nagari Tanjuang Baringin, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman 26328

2.

Melalui e-mail : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. atau website Pengadilan Agama Lubuk Sikaping www.pa-lubuksikaping.go.id

3.

Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotocopy identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan

Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Lubuk Sikaping

1.

Pengadilan Agama Lubuk Sikaping akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis

2.

Pengadilan Agama Lubuk Sikaping akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan

3.

Pengadilan Agama Lubuk Sikaping akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis

4.

Pengadilan Agama Lubuk Sikaping hanya akan menindak lanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor

Materi pengaduan meliputi hal-hal sebagai berikut :

1.   Pelanggaran terhadap kode etik dan/atau pedoman prilaku hakim;

2.  Penyalahgunaan wewenang/jabatan;

3.  Pelanggaran sumpah jabatan;

4.  Pelanggaran terhadap peraturan disiplin pegawai negeri sipiul atau peraturan disiplin militer.

5.  Perbuatan tercela, yaitu perbuatan amoral, asusila, atau perbuatan yang tidak selayak nya dilakukan oleh seorang aparat lembaga peradilan,maupun selaku anggota masyarakat;

6.  Pelanggaran hukum acara, baik dilakukan dengan sengaja, maupun karena kelalaian dan ketidakpahaman;

7.  Mal administrasi, yaitu terjadinya kesalahan, kekeliruan atau kelalaian yang bersifat administratif;

8.  Pelayanan publik yang tidak memuaskan yang dapat merugikan pihak-pihak yang berkepentingan serta masyarakat secara umum.

SYARAT DAN TATA CARA PENYAMPAIAN PENGADUAN

A. Disampaikan secara tertulis

1.   Pengaduan hanya dapat diterima dan ditangani oleh Mahkamah Agung, Pengadilan Tingakat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama apabila disampaikan secara tertulis oleh pelapor;

2.  Pelapor dianjurkan untuk menggunakan formulir khusus untukmenyampaikan pengaduanya, baik dalam bentuk cetak maupun elektronik di situs resmi Mahkamah Agung. Meskipun demikian, pengaduan yang tidak menggunakan formulir khusus bukti

3.  Dalam hal Pelapor memiliki kesulitan untuk membaca dan menulis, petugas di Mahkamah Agung atau pengadilan akan membantu manuangkan pengaduan yang ingin disampaikan pelapor secara tertulis dalam formulir khusus pengaduan.

B. Menyebutkan Informasi yang jelas

1.   Untuk mempermudah penanganan dan tindak lanjut terhadap pengaduan yang disampaikan, pelapor diharapkan dapat menyebutkan secara jelas informasi mengenai :

a.  Identitas Aparat yang dilaporkan, termasuk jabatan, serta satuan kerja atau Pengadilan tempat Terlapor bertugas;

b.  Perbuatan yang dilaporkan;

c.   Nomor perkara, apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara; dan

d.  Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung pengaduan yang disampaikan. Bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat di mintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat pengaduan pelapor.

2.  Pelapor sedapat mun gkin diharuskan untuk mencantumkan identitasnya, namun demikian selama informasi dalam pengaduan yang disampaikan benar dan memiliki dasar yang kuat, pengaduan yang tidak mencantumkan identitasnya akan tetap ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung.

C. Tata Cara Pengiriman

1.  Pengaduan ditujukan kepada :

a. Ketua atau Wakil Ketua pada Pengadilan Tingkat Pertama atau Pengadilan Tingkat Banding dimana Terlapor bertugas; atau

b.  Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, atau Ketua Muda Pengawasan dengan tembusan kepada Kepala Badan Pengawasan.

2.  Apabila pengaduan dikirimkan melalui pos dalma amplop tertutup, maka harus disebutkan secara jelas bahwa isi amplop tersebut adalah pengaduan dengan menuliskan kata “ PENGADUAN pada Pengadilan “ pada bagian kiri atas muka amplop tersebut.

 ZONA INTEGRITAS

 01 simari 02 komdanas 03 sikep 04 e court 05 siwas 06 pustaka 07 sisutan 08 lpse 09 sirup 10 sakti

Relaas Delegasi

ptsp2023

Jam Layanan

jam kerja 2

Lokasi Kantor

Copyright © Tim IT Pengadilan Agama Lubuk Sikaping 2024