PUBLIC CAMPAIGN PENGADILAN AGAMA LUBUK SIKAPING
Lubuk Sikaping, 1 April 2024
Pada hari Senin, 1 April 2024 bertepatan dengan 21 Ramadhan 1445 H, Keluarga Besar Pengadilan Agama Lubuk Sikaping melaksanakan Sosialisasi Public Campaign Anti Korupsi dan Anti Gratifikasi dalam pelaksanaan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) Pengadilan Agama Lubuk Sikaping. Kegiatan Sosialisasi ini dipimpin langsung oleh YM Ketua Pengadilan Agama Lubuk Sikaping Bapak Muhammad Syaifudin Amin, S.H.I., M.H., dan diikuti oleh Seluruh Aparatur Pengadilan Agama Lubuk Sikaping.
Public Campaign tersebut dilaksanakan di Jalan Lintas depan Kantor Pengadilan Agama Lubuk Sikaping. Kegiatan ini sebagai bentuk sosialisasi secara langsung kepada masyarakat dan menyampaikan pentingnya upaya pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta Gratifikasi.
Beberapa makna yang diharapkan tercapai dengan kegiatan “Public Campaign” tersebut, di antaranya:
- Dengan melakukan public campaign anti korupsi dan anti gratifikasi tersebut, diharapkan seluruh aparatur Pengadilan dapat menangkap dan menjiwai substansi dari kegiatan tersebut sehingga menjadi mindset dan cultur set bahwa haram baginya melakukan korupsi dan gratifikasi dalam pemberian pelayanan yang berkualitas.
- Menyampaikan komitmen dan kesungguhan pemberian pelayanan berkualitas tanpa pamrih kepada seluruh masyarakat pencari keadilan dalam yurisdiksi Pengadilan Agama Lubuk Sikaping.
Dalam kegiatan public campaign ini juga diselingi dengan berbagi takjil, gantungan kunci dan brosur anti korupsi secara gratis kepada masyarakat semoga hal ini dapat memberikan keberkahan dan memberikan manfaat kepada masyarakat.